Kerja Sama Resmi

Layanan pengurusan KIA ini diselenggarakan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pacitan dalam rangka mempermudah akses pembuatan KIA bagi siswa SDN 1 Tinatar.

100% Gratis — Tanpa Biaya

Seluruh proses pengurusan KIA melalui layanan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Cukup siapkan berkas persyaratan, tanpa perlu membayar retribusi atau biaya administrasi.

Scan Kartu Keluarga

JPG/PNG/PDF, maks 2MB

KTP Orang Tua

Scan KTP ayah/ibu, masih berlaku

Scan Akta Kelahiran

Akta asli yang terbaca jelas

Foto Anak 3x4

JPG/PNG, maks 1MB, latar merah

Formulir Pengajuan KIA

Lengkapi data siswa dan unggah dokumen persyaratan dalam 3 langkah.

1
Data Siswa
2
Unggah Dokumen
3
Konfirmasi
Data diambil dari database siswa terdaftar
Seret file di sini, atau klik untuk memilih
JPG, PNG, PDF — Maks 2MB
Seret file di sini, atau klik untuk memilih
JPG, PNG, PDF — Maks 2MB
Seret file di sini, atau klik untuk memilih
JPG, PNG, PDF — Maks 2MB
Seret file di sini, atau klik untuk memilih
JPG, PNG — Maks 1MB
Data Siswa
Nama Lengkap-
NIS-
Kelas-
TTL-
Jenis Kelamin-
Orang Tua-
Dokumen yang Diunggah
  • Scan KK-
  • KTP Orang Tua-
  • Scan Akta-
  • Foto Anak-

Cek Status Pengajuan

Masukkan nomor tiket yang Anda terima saat mengajukan KIA

Format tiket: KIA-XXXXXX-XXX

Informasi

  • Layanan ini diselenggarakan bekerjasama dengan Dispendukcapil Kabupaten Pacitan
  • Seluruh biaya pengurusan KIA tidak dipungut biaya alias gratis
  • Background Foto Merah: Untuk Tahun Kelahiran Ganjil
  • Background Foto Biru: Untuk Tahun Kelahiran Genap
  • Proses pembuatan KIA: 3–5 hari kerja (menyesuaikan Dukcapil)
  • KIA dapat diambil di Sekolah pada jam/hari kerja setelah mendapat konfirmasi
  • Simpan nomor tiket pengajuan untuk mengecek status
  • Pastikan seluruh dokumen terbaca jelas sebelum diunggah
Kartu Identitas Anak (KIA) - SD Negeri 1 Tinatar