Standar Pelayanan Sekolah
Informasi lengkap tentang standar layanan SD Negeri 1 Tinatar
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Pendidikan
- Keputusan Kepala SD Negeri 1 Tinatar Nomor 400......... tentang Standar Pelayanan
Persyaratan Siswa Baru
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi KTP Orang Tua/Wali
- Fotokopi Rapor (jika pindahan)
- Pas foto 3x4 (2 lembar)
- Kartu PIP/PKH (Jika ada)
Prosedur
- Mengambil formulir pendaftaran di sekolah atau download dari website
- Mengisi formulir dengan lengkap dan benar
- Mengumpulkan berkas persyaratan
- Verifikasi berkas oleh petugas
- Pengambilan dokumen/sertifikat
Biaya/Tarif
| Jenis Layanan | Tarif |
|---|---|
| Legalisir Dokumen | Gratis |
| Surat Keterangan | Gratis |
| Mutasi/Pindah Sekolah | Gratis |
| PPDB | Gratis |
Produk Layanan
Legalisir
1-2 hariSurat Keterangan
1 hariMutasi
3 hariPPDB
Jadwal terbukaPenanganan Pengaduan
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
- Email: pengaduan@sdntinatar.sch.id
- WhatsApp: 0822-6491-1313
- Telepon: -
- Kotak Saran di Kantor Guru
Target penyelesaian pengaduan: Maksimal 3 hari kerja
Maklumat Pelayanan
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada seluruh pemangku kepentingan SD Negeri 1 Tinatar."
Tepat Waktu
Transparan
Ramah